Laman

Rabu, 23 November 2011

TUGAS 8 MATERI ILMU SOSIAL DASAR


PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME
  • Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan kepentingan
  • Mahasiswa dapat menjelaskan tentang Diskriminasi dan Ethosentris
  • Mahasiswa dapat menjelaskan pertentangan dan ketegangan dalam masyarakat
  • Mahasiswa dapat menyebutkan golongan – golongan yang berbeda dan intergrasi sosial
  • Mahasiswa dapat menjelaskan tentang intergrasi nasional

Perbedaan Kepentingan
Kepentingan berupa pokok asal timbulnya tingkah laku setiap individu, dan individu itu pun bertingkah laku sebab ada dorongan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, kepentingan itu bersifat yang bisa kata "egois" sebab ia hanya memenuhi kepentinganya maka dari pada itu individu merasa puas dan begitu pula sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan enimbulkan msalah baik dirinya maupun orang yang di sekitarnya.
         Oleh karena itu bahwa tingkah laku individu merupakan cara maupun alat dalam memenuhi kebutuhanya sendiri,  lalu kegiatan-kegitan yang akan di ambil oleh individu  berupa hakikatknya yang merupakan pemenuhan dan kepentingan tersebut, artinya bahwa tidak yang ada dua orang yang dilakukannya sma persis dalam hal-hal kehidupan pribadinya, serperti jasmani maupun rohani setiap individu, dari pada terciptalakh perbedaan individu dalam hal kepentingan setiap individu.  perbedaan itu berupa memperoleh kasih sayang, memperoleh harga diri setiap individu, ingin dibutuhkan oleh orang lain, memperoleh hidup yang layak, dll
           Dalam kenyataanya pun yang nenunjukan setiap ideologi yang tidak mampu mewujudkan ke idealisme yang akhirnya menciptakan konflik. penyebabnya pun adanya jarak yang cukup luas antara yang diharapkan dengan kenyataanya (real) maka dari pada itu hasilnya dan realnya itu biasanya  di sebabkan sudut pandang  setiap individu yang berbeda. dan masa-masa dalam keadaan konflik biasanya berupa kesalah pahaman, pernyataan  yang tidak disetujui yang menimbulkan  emosi dari massa , protes, aksi mogok, dll.
           Seperti kata  Walter W.Martin konflik biasanya ada yang tidak sepaham dalam anggota kelompok mengenai tunjuan sosial yang akan di setujui, norma sosial yang tidak membantu  masyarakat dalam mencapai tujuan yang telah di setujui, norma yang telah dihayati dalam kelompok itu bertentangan satu dengan lainnya, sanksi sudah mulai lemah, tindakan anggota msayarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok itu sendiri.. (http://hermantosihole.blogspot.com).

Diskriminasi dan Ethosentris

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.Diskriminasi ditempat kerja
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:
  • dari struktur upah,
  • cara penerimaan karyawan,
  • strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau
  • kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.

Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri. “ ( The Random House Dictionary ).

Ada satu suku Eskimo yang menyebut diri mereka suku Inuit yang berarti “penduduk sejati” [Herbert, 1973, hal.2]. Sumner menyebutkan pandangan ini sebagai etnosentrisme, yang secara formal didefinisikan sebagai “pandangan bahwa kelompoknya sendiri” adalah pusat segalanya dan semua kelompok lain dibandingkan dan dinilai sesuai dengan standar kelompok tadi [Sumner, 1906, hal.13]. Secara kurang formal etnosentrisme adalah kebiasaan setiap kelompok untuk menganggap kebudayaan kelompoknya sebagai kebudayaan yang paling baik.

Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.”
Etnosentrisme membuat kebudayaan kita sebagai patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam proporsi kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam ungkapan : “orang-orang terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan sebagainya. Biasanya kita cepat mengenali sifat etnosentris pada orang lain dan lambat mengenalinya pada diri sendiri.
Sebagian besar, meskipun tidak semuanya, kelompok dalam suatu masyarakat bersifat etnosentrisme. Semua kelompok merangsang pertumbuhan etnosentrisme, tetapi tidak semua anggota kelompok sama etnosentris. Sebagian dari kita adalah sangat etnosentris untuk mengimbangi kekurangan-kekurangan kita sendiri. Kadang-kadang dipercaya bahwa ilmu sosial telah membentuk kaitan erat antara pola kepribadian dan etnosentrisme.
Kecenderungan etnosentrisme berkaitan erat dengan kemampuan belajar dan berprestasi. Dalam buku The Authoritarian Personality, Adorno (1950) menemukan bahwa orang-orang etnosentris cenderung kurang terpelajar, kurang bergaul, dan pemeluk agama yang fanatik. Dalam pendekatan ini, etnosentrisme didefinisikan terutama sebagai kesetiaan yang kuat dan tanpa kritik pada kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai prasangka terhadap kelompok etnis dan bangsa lain. Yang artinya orang yang etnosentris susah berasimilasi dengan bangsa lain, bahkan dalam proses belajar-mengajar.( 
http://iwansr)
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dalam hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dari situasi konflik, yaitu :
  1. terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik.
  2. Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan.
  3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
  
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan :
a. pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk adanya pertentangan, ketidakpastian atau emosi dan dorongan yang antagonistic dalam diri seseorang.
b. pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan, nilai-nilai dan norma, motivasi untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
c.pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma dimana kelompok yang bersangkutan berada

Golongan golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas batas territorial nilai nilai norma norma, dan pranata social.
Integrasi social adalah jika yang dikendalikan disatukan, atau dikaitkan  satu sama lain itu adalah unsur unsur sosial atau kemasyarakatan.
Integrasi social Diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan berupa fisik atau masalah yang terjadi secara social budaya
Integrasi Nasional
secara umum mencerminkan proses  persatuan orang orang dari berbagai wilayah yang berbeda,atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitis, social budaya atau latar belakang ekonomi menjadi satu  bangsa terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama.

Integrasi Sosial

Setiap perubahan yang dikehendaki atau diinginkan oleh masyarakat akan menghasilkan integrasi sosial. Ini berarti masyarakat menyadari bahwa sistem sosial, nilai, adat-istiadat, norma, atau hukum yang berlaku sekarang sudah tidak memadai lagi dan sudah saatnya diubah. Perubahan yang dikendaki oleh masyarakat sendiri tidak akan menimbulkan kekacauan atau disintegrasi sosial.
kebudayaan dan adat istiadat yang di pakai merupakan salah satau kebutuhan pada nilai-nilai integrasi sosial yang merupakan dasar atas pengendalian masyarakat.contohnya saja pada masyarakat barat dan teori sosial, yang dimana bahawasanya sebagai peradaban yang kini mencapai puncakanya,harus lebih di akui bahwa kebudayaan barat yang lebih kepada kebebasan ( freedom ).
Salah satu contoh lagi, yaitu sosial budaya Provinsi Maluku Utara, yaitu dimana corak kebudayaannya pada tipikal perkawinan antara ciri budaya lokal dan budaya islam Maluku Utara pada masa lampau, karena pendapatan yang dicapai pada hasil pertanian dan perikanan, karena memiliki laut yang Luas.
Sementara itu, ikatan kekerabatan dan integrasi sosial masyarakat secara umum sangat kuat sebelum terjadi konflik horizontal bernuansa SARA. Ikatan pertalian darah dan keturunan sesama anggota keluarga didalam satu komunitas di daerah tertentu sangat erat dan familiar, walaupun keyakinan keagamaan berbeda seperti masyarakat di kawasan Halmahera bagian utara dan timur. Hubungan ini telah menumbuhkan harmonisasi dan integrasi sosial yang sangat kuat. Dalam konteks hubungan Islam dan Kristen, nuansa interaksi sosial tersebut lebih didasarkan bukan pada pertimbangan kultural dan hubungan kekeluargaan.
Nilai, norma, atau tatanan hukum yang baru terbentuk akan dapat menjadi patokan hidup sosial, sehingga keharmonisan dan kedamaian segera tercipta, meskipun perubahan baru saja terjadi.
Misalnya, selama masa kekuasaan Orde Baru, hak-hak politik warga negara Indonesia sering diabaikan dan tidak diakui.
Pemerintah Orde Baru juga membatasi kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berserikat, bahkan melarang aksi protes mahasiswa di kampus-kampus. Keadaan ekonomi yang hancur sejak tahun 1997 menyadarkan rakyat Indonesia bahwa negara dikelola secara buruk, karena adanya korupsi,kolusi dan nepotisme.
Keadaan semacam itu, jika dibiarkan berlanjut tentu akan menghancurkan negara Indonesia sendiri. Karena itu, masyarakat dan mahasiswa kemudian melakukan aksi demonstrasi dan protes dengan puncak pada demonstrasi besar-besaran di bulan Mei 1998. Aksi itu mendesak Presiden Soeharto mundur dari jabatan. Lengsernya Soeharto dari kekuasaan yang sudah dipegangnya selama 32 tahun dan lahirnya era reformasi merupakan sebuah perubahan sosial dan budaya..
Perubahan semacam ini dikehendaki rakyat. Karena itu, disintegrasi negara akan diminimalisir sampai serendah mungkin. Tentunya stabilitas dan integrasi bangsa dan negara akan sangat ditentukan juga oleh masalah penegakan hukum yang pasti dan adil. Tentunya kita semua mengharapkan agar segala perubahan sosial dan budaya yang terjadi di Indonesia merupakan perubahan sosial yang dikehendaki warga negara.
Atau, pemerintah ingin menguasai seluruh sendiri kehidupan warga negaranya. Pemaksaan perubahan juga bisa berasal dari luar negeri, terutama dari negara-negara adikuasa dengan kepentingan ekonomi dan politik yang ingin diwujudkan di negara Indonesia.

TIPS UNTUK MENAMBAH MINAT BACA PADA ANAK

Membaca adalah salah satu kebiasaan yang perlu "ditanamkan" pada diri anak-anak. Namun, tidak sedikit orang tua yang mengeluh sulitnya membuat anaknya benar-benar gemar membaca. Kebanyakan anak lebih menikmati sajian televisi daripada membaca buku. Padahal sebagai orang tua tentu kita paham bahwa televisi lebih banyak menyajikan tayangan yang bersifat hiburan semata. Sangat minim tayangan televisi yang menampilkan sisi edukasi.

Sejalan dengan pendapat David Shenk, "Buku/ membaca adalah kebalikan dari menonton/ televisi. Buku memang lambat, namun menarik hati, menginspirasi, mengasah otak, dan menumbuhkan kreativitas."

Nah, pertanyaannya bagaimana cara menumbuhkan minat baca Anak? Di bukunya berjudul "Menumbuhkan Minat Baca Sejak Dini", Masri Sareb menawarkan 8 tips. Ya, 8 tips yang layak untuk kita coba! Apa saja 8 tips tersebut? Ini dia:

  1. Membacakan Cerita Pada Si Jabang
    Kebiasaan membacakan buku bermutu pada bayi yang masih dalam kandungan memberi pengaruh positif pada tingkat kecerdasannya. Seperti halnya menperdengarkan musik klasik.
  2. Membacakan Cerita Sebelum Tidur
    Tips ini dapat merangsang anak untuk terbiasa dengan buku. Selain itu juga sebagai wujud nyata orang tua memberi teladan cinta buku.
  3. Rekreasi ke Toko Buku atau Taman Bacaan
    Rekreasi bukan hanya ke pantai, mall, atau tempat-tempat wisata lainnya. Toko buku dan perpustakaan juga bisa menjadi tempat untuk berekreasi.
  4. Biasakan Memberi Kado Buku
    Anak sedang ulang tahun, naik kelas, juara kelas? Saat memberi kado istimewa! Buku bacaan kesukaannya.
  5. Menugaskan Anak Meringkas Bacaan
    Meringkas bacaan berarti mendorong anak untuk membaca bahan bacaan yang akan diringkas. Ini adalah tips jitu sekedar "memerintah" anak untuk membaca bahan bacaan tersebut.
  6. Membuat Soal dari Bacaan
    Menjawab soal-soal yang jawabannya "menuntut" anak membaca. Ini juga tips jitu yang lain, selain meringkas.
  7. Membiasakan Siswa yang Lulus Memberi Buku Sebagai Kenang-kenangan
    Memberi kenang-kenangan buku kepada sekolah yang akan ditinggalkan mendorong anak mengetahui buku yang belum ada di perpustakaan sekolah. Mungkin si anak tidak sempat membaca semua buku yang ada di perpustakaan sekolah, namun setidaknya dia akan melihat buku atau daftar buku yang ada.
  8. Cinta Buku Berawal dari Pangkuan Ibu
    Peran orang tua sangat berpengaruh pada "budaya" si anak! Kuncinya pada teladan. Bagaimana si anak dapat melihat dan merasakan ayah dan ibunya mencintai buku. Kemudian si anak akan meniru kebiasaan yang dilihat dan dirasakannya itu.

Sabtu, 19 November 2011

Tugas 7 Materi Ilmu Sosial Dasar

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN
  • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masyarakat
  • Mahasiswa dapat menyebutkan syarat  - syarat menjadi masyarakat
  • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masyarakat perkotaan
  • Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tipe masyarakat
  • Mahasiswa dapat menyebutkan ciri – ciri masyarakat kota
  • Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan antara desa dan kota
  • Mahasiswa dapat menjelaskan hubungan desa dan kota
  • Mahasiswa dapat menjelaskan tentang aspek positif dan aspek negatif
  • Mahasiswa dapat menyebutkan 5 unsur lingkungan perkotaan
  • Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi external kota
  • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian desa
  • Mahasiswa dapat menyebutkan ciri – ciri desa
  • Mahasiswa dapat menyebutkan ciri – ciri masyarakat pedesaan
  • Mahasiswa dapat menjelaskan sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
  • Mahasiswa dapat menyebutkan macam – macam gejala masyarakat pedesaan

PENGERTIAN MASYARAKAT
          Mengenai arti masyarakat, baiklah di sini kita kemukakan beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya ;
1)    R. Linton : Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas – batas tertentu.
2)    M.J Herskovits : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3)    J.L Gillin dan J.P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4)    S.R Steinmets : Seorang sosiolog bangsa Belanda mengatakan, bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan – pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat ada teratur.
5)    Hasan Shadily : Mendefiniskan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Kalau kita mengikuti definis Linton, maka masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah lama hidup dan bekerja sama dalam waktu yang cukup lama. Kelompok manusia yang dimaksud di atas yang belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu ;
a)    Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota.
b)   Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau I esprit de cerpa

SYARAT – SYARAT MENJADI MASYARAKAT
          Mengingat definisi – definis masyarakat tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus mempunyai syarat – syarat sebagai berikut ;
a)    Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b)   Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
c)    Adanya aturan – aturan atau undang – undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1)    Masyarakat paksaan, misalnya : negara, masyarakat tawanan dan lain – lain.
2)    Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
a)    Masyarakat natuur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan (horde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan. Dan biasanya masih sederhana sekali kebudanyaannya.
b)   Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya : koperasi, kongsi, perekonomian, gereja dan sebagainya.

MASYARAKAT PERKOTAAN
          Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat – sifat kehidupannya serta ciri – ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
          Ciri – ciri masyarakat kota
          Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu ;
1)    Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan didesa. Kegiatan – kegiatan keagamaan hanya setempat di tempat – tempat peribadatan, seperti : di masjid, gereja. Sedangkan di luar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkungan ekonomi, perdagangan. Cara kehidupan demikian mempunyai kecenderungan ke arah keduniawian, bila dibandingkan dengan kehidupan warga masyarakat desa yang cenderung ke arah keagamaan.
2)    Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang – orang lain. Yang terpenting di sini adalah manusia perorang atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan, paham politik, perbedaan agama, dan sebagainya.
3)    Pembagian kerja di antara warga –warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas – batas yang nyata. Misalnya seorang pegawai negeri lebih banyak bergaul dengan rekan – rekannya dari pada tukang – tukang becak, tukang kelontong atau pedagang kaki lima lainnya. Seorang sarjana ekonomi akan lebih banyak bergaul dengan rekannya dengan latar belakang pendidikan dalam ilmu ekonomi dari pada dengan sarjana – sarjan ilmu politik, sejarah, atau yang lainnya. Begitu pula dalam lingkungan mahasiswa mereka lebih senang bergaul dengan sesamanya dari pada dengan mahasiswa yang tingkatannya lebih tinggi atau rendah.
4)    Kemungkinan – kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa. Pekerjaan para warga desa lebih bersifat seragam, terutama dalam bidang bertani. Oleh karena itu pada masyarakat desa tidak banyak dijumpai pembagian kerja berdasarkan keahlian. Lain halnya di kota, pembagian kerja sudah meluas, sudah ada macam – macam kegiatan industri, sehingga tidak hanya terbatas pada satu sektor pekerjaan. Singkatnya, di kota banyak jenis – jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh warga – warga kota, mulai dari pekerjaan yang sederhana sampai pada yang bersifat teknologi.
5)    Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6)    Jalankankehidupan yang cepat di kota – kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan – kebutuhan seorang individu.
7)    Perubahan – perubahan sosial tampak dengan nyata di kota – kota, sebab kota – kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh – pengaruh dari luar. Hal ini sering menimbulkan pertentangan antara golongan tua dengan golongan muda. Oleh karena itu golongan mua yang belum sepenuhnya terwujud kepribadiannya, lebih sering mengikuti pola – pola baru dalam kehidupannya.

PERBEDAAN DESA DAN KOTA
          Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakn antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan – perbedaan yang ada mudah – mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri – ciri tersebut antara lain :
1)    Jumlah dan kepadatan penduduk
2)    Lingkungan hidup
3)    Mata pencaharian
4)    Corak kehidupan sosial
5)    Stratifikasi sosial
6)    Mobilitas sosial
7)    Pola interaksi sosial
8)    Solidiritas sosial
9)    Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda dengan di perkotaan. Lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas. Udaranya bersih, sinar matahari cukup, tanahnya segar diselimuti berbagai jenis tumbuh – tumbuhan dan berbagai satwa yang terdapat di sela – sela pepohonan, di permukaan tanah, di rongga – rongga bawah tanah ataupun berterbangan di udara bebas. Air yang menetes, merembes atau memancar dari sumber – sumbernya dan kemudian mengalir melalui anak – anak sungai mengairi petak – petak persawahan. Semua ini sangat berlainan dengan lingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan aspal. Bangunan – bangunan menjulang tinggi saling berdesak – desak dan kadang – kadang berdampingan dan berhimpitan dengan gubug – gubug liar dan pemukiman yang padat.

HUBUNGAN DESA DAN KOTA
          Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan – bahan pangan seperti beras, sayur – mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis – jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek – proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja – pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
          Sebaliknya, kotra menghasilkan barang – barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan – bahan pakaian, alat dan obat – obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat – obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga – tenaga yang melayani bidang – bidang jasa dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga – tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir – montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, perternakan ataupun perikanan darat.

ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
          Kota secara internal pada hakikatnya merupakan satu oraganism, yakni kesatuan integral dari tiga komponen, meliputi “Penduduk, kegiatan usaha dan wadah” ruang fisiknya. Ketiganya saling berkait, pengaruh – mempengaruhi, oleh karena suatu pengemban yang tidak seimbang antar ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.
          5 Unsur Lingkung perkotaan
Secara umu dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
a)    Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhada alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan – kegiatan sosial dalam keluarga.
b)   Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c)    Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubungan antara kota itu dengan kota – kota atau daerah lainnya (hubungan eksternal).
d)    Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas – fasilitas hiburan, rekerasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
e)    Penyempuranaan : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.
Fungsi External
          Di pihak lain, kota mempunyai juga peran/fungsi esternal, yakni sebarapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalam kerangka wilayah dan daerah – daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pengembangan kora tidak mengarah pada satu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh – mempengaruhi.

PENGERTIAN DESA/PEDESAAN
          Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintah sendiri.
          Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal – balik dengan daerah lain.
          Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
          Ciri – ciri desa
a)    Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
b)   Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c)    Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ciri – ciri masyarakat pedesaan
a)    Di dalam masyarakat pedesaan di antar warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas – batas wilayahnya
b)   Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c)    Sebagian besar warga masyrakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan – pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d)    Masyarakt tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat – istiadat dan sebagainya.

HAKIKAT DAN SIFAT MASYARAKAT PEDESAAN
          Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang – orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwtan atau kekusutan pikir.
          Macam –macam gejala masyarakat pedesaan
a)    Konflik (pertengkaran)
b)   Kontraversi (pertentangan)
c)    Kompetisi (persiapan)
d)    Kegiatan pada masyarakat pedesaan

sumber: wikipedia.ac.id tataanugera,blogspot.com bku MKDU ilmu sosial dasar

Selasa, 08 November 2011

Tugas 6 Materi Ilmu Sosial Dasar


Dalam masyarakat indonesia terdapat berbagai macam pelapisan sosial yang bisa kita temui. Baik diukur melalui kekayaan, kehormatan dan ilmu pengetahuan yang di milikki seseorang. Berikut penjelasan mengenai definisi pelapisan sosial itu sendiri beserta penggolongannya :

Definisi Pelapisan Sosial
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
refrensi
http://bayyuaji.wordpress.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

Jumat, 21 Oktober 2011

Tugas 5 Materi Ilmu Sosial Dasar

Warga Negara

Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum Indonesia

Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.


Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.


Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :

  • - adanya perintah atau larangan
  • - perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.


Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

  •  hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  •  hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adaptasi)
  •  hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
  •  hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
  •  hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan

  •  hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
  •  hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
  •  hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
  •  hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
  •  hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
  • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
  • hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
  • hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
  • hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
  • bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  • - hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
  • - hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
  • hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
  • hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
  • hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
  • hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya Negara.


Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

  1. . Negara dominion
  2. . Negara uni
  3. . Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
  1. . harus ada wilayahnya
  2. . harus ada rakyatnya
  3. . harus ada pemerintahnya
  4. . harus ada tujuannya
  5. . harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. . Perluasan kekuasaan semata
  2. . Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. . Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. . Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. . Permanen
  2. . Absolut
  3. . Tidak terbagi-bagi
  4. . Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. . Teori kedaulatan Tuhan
  2. . Teori kedaulatna Negara
  3. . Teori kedaulatn Rakyat
  4. . Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  • 1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

  • 2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


"menurut saya hukum yang ada di Indonesia itu inkonsistensi sehingga penegakan hukum di atas berlangsung terus menerus selama puluhan tahun. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in the book. Masyarakat bersikap apatis bila mereka tidak tersangkut paut dengan satu masalah yang terjadi."

refrensi :